Diselamakan BKSDA, Harimau Sumatra ini Diberi Nama Kanti Marama

Pasaman Barat, IDN Times - Setelah lima hari menangani konflik satwa liar dilindungi, akhirnya tim gabungan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat Resor Agam dan Pasaman Barat, berhasil menyelamatkan seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina berumur sekitar satu tahun.
Satwa dengan nama latin Phantera Tigris Sumatrae itu diselamatkan dan dievakuasi dari area perkebunan kepala sawit milik PT. Pasaman Marama Sejahtera (PMS), di Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (19/7/2021). Kanti Marama, nama yang diberikan untuk Si Raja Rimba penguasa hutan belantara itu.
“Setelah lima hari penanganan konflik, seekor Harimau Sumatra jenis kelamin betina berhasil masuk ke kandang jebak. Harimau ini kita evakuasi dan dibawa ke Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi, ” kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Rabu (21/7/2021).
1. Arti nama Kanti Marama

Dijelaskan Ardi Andono, kata Kanti di Minangkabau diartikan sebagai teman atau sahabat. Lalu Marama merupakan nama tengah dari perusahaan sawit lokasi konflik yakni PT Pasaman Marama Sejahtera. Jadi, nama Kanti Marama diartikan sahabat yang berasal dari Marama.
“Nama Kanti Marama gabungan kata Kanti yang berati teman atau sahabat dan Maramah kita ambil dari nama tengah perusahaan. Kanti Marama bisa diartikan Sahabat dari Marama,” tegasnya lagi.
2. Jalani observasi sebelum dilepaskan

Ardi Andono menambahkan, Kanti Marama menjalani tahapan observasi dan pemeriksaan kondisi kesehatan. Setelah itu, Kanti Marama akan dilepaskan kembali ke habitat aslinya.
“Observasi dulu, lalu kita akan lakukan rapid asesmen sebelum dilepasliarkan. Saat ini kondisi Kanti Marama dalam keadaan sehat dan baik” ujarnya.
3. Ajak masyarakat melindungi Harimau Sumatra

Mengingat keberadaan Harimau Sumatra sangat penting bagi keseimbangan ekosistem di hutan, BKSDA kata Ardi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar ikut serta menjaga kelestarian atau keberlangsungan hidup satwa endemik tersebut.
“Jaga kelestarian hutan dan jangan lakukan perburuan liar atau memperjualbelikan satwa yang dilindungi. BKSDA akan menindak tegas siapa saja yang yang melakukan itu dan melanggar Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya,” tutup Ardi Andono.