Jakarta, IDN Times – Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan, mengkritik sikap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang tidak memberikan izin warga untuk menempati Kampung Susun Bayam yang dulu disiapkan untuk warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Menanggapi hal tersebut, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) menjelaskan,
secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik
Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut.
"Meski demikian, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 KK ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam. Kompensasi atau ganti untung tersebut juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam," ujar Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/1/2024).