Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima somasi dari dua lembaga hukum yang mewakili anggota KPU daerah, terkait adanya dugaan manipulasi data saat verifikasi perbaikan.
Diketahui, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 yang mengatasnamakan pihaknya sebagai perwakilan anggota KPU dari beberapa daerah, melayangkan tuntutan kepada KPU RI. Tuntutan somasi itu terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual.
Adapun lembaga hukum yang melayangkan tuntutan itu ialah firma hukum Themis Indonesia dan AMAR Law Firm and Public Interest Law.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi somasi dan tuntutan dari KPUD yang diwakili oleh dua kantor hukum, yakni Firma Hukum Themis Indonesia dan AMAR Law Firm & Public Interest Law.
“Nanti kami pelajari dulu surat somasinya seperti apa, dan kemudian isinya seperti apa,” ujar dia di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).