Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Ini KPU Umumkan Parpol yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, pada hari ini, Rabu (14/12/2022). Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, maka KPU juga akan menentukan nomor urut partai.

Acara pengumuman tersebut bakal digelar di halaman Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

1. KPU umumkan partai peserta pemilu tepat 14 bulan sebelum pemungutan suara

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan penetapan itu sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024 yang dibahas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Pengumuman penetapan parpol peserta pemilu itu bersamaan dengan rekapitulasi nasional hasil verifikasi faktual.

"Penetapan peserta pemilu itu harus dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sebagaimana kita ketahui, pemungutan suara itu akan dilakukan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 kalau dihitung mundur maka jatuhnya adalah pada 14 Desember 2022," kata dia di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat. 

2. Partai parlemen bisa pilih nomor undi diurut atau tidak

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Perppu Nomor 1 Tahun 2022 memuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024. Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.

Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu. 

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," bunyi pasal tersebut.

3. KPU persilakan sepuluh perwakilan partai hadir

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menuturkan, KPU mengizinkan partai politik membawa sepuluh perwakilan saat pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Dia mengungkapkan, yang menghadiri kegiatan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 dan pengundian nomor urut hanya partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual.

“Untuk yang pengundian kita rencananya masing-masing partai politik 10 (perwakilan) ya,” kata dia.

4. Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Hasyim juga menjelaskan, selain pengumuman peserta pemilu, akan ada Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam dan luar negeri sebagai Bahan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024. Penyerahan itu diberikan langsung oleh Kemendagri dan Kemenlu

"Hari Rabu 14 Desember 2022 di KPU juga ada acara atau kegiatan yaitu penyerahan DP4, data penduduk potensial pemilih pemilu dari pemerintah. Dalam hal ini akan disampaikan oleh Kemendagri untuk data dalam negeri dan Kemenlu untuk data kita yg jadi pemilih di luar negeri. Acara di kantor KPU jam 9," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us