Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dissenting Opinion, 2 dari 5 Hakim Minta Ibrahim Arief Dibebaskan
Ibrahim Arief dalam persidangan kasus korupsi Chromebook, Selasa (12/5/2026). (IDN Times/Aryodamar)
  • Ibrahim Arief dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara.
  • Dua dari lima hakim, Andi Saputra dan Eryusman, menyatakan dissenting opinion bahwa Ibrahim hanya berperan sebagai konsultan teknologi tanpa bukti keterlibatan atau keuntungan pribadi.
  • Hakim menilai peningkatan harta Ibrahim berasal dari saham Bukalapak yang tidak terkait perkara, sementara dua pejabat Kemendikbudristek lain sudah divonis lebih dulu dalam kasus serupa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2019

Ibrahim Arief memperoleh saham Bukalapak sebagai kompensasi jabatan ketika masih bekerja di perusahaan tersebut.

2020

Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, sedangkan Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada periode 2020–2021.

12 Mei 2026

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap Ibrahim Arief dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dua hakim, Andi Saputra dan Eryusman, menyampaikan dissenting opinion agar terdakwa dibebaskan.

13 Mei 2026

Sidang lanjutan dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan jaksa terhadap Nadiem Makarim dalam perkara yang sama.

kini

Perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook terus bergulir dengan perbedaan pendapat di antara majelis hakim dan agenda sidang berikutnya menunggu pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua dari lima hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyampaikan dissenting opinion dalam vonis terhadap eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Who?
    Ibrahim Arief alias Ibam sebagai terdakwa; Hakim Andi Saputra dan Eryusman sebagai hakim yang berbeda pendapat; serta tiga hakim lainnya yaitu Purwanto S Abdullah, Sunoto, dan Mardiantos.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026. Sidang lanjutan untuk terdakwa lain dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026.
  • Why?
    Dua hakim berpendapat bahwa Ibrahim Arief hanya memberi rekomendasi harga tanpa terlibat persekongkolan atau menerima keuntungan pribadi sehingga tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa.
  • How?
    Tiga hakim memutuskan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara dua hakim menyatakan seharusnya terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ibrahim Arief dulu kerja bantu bikin proyek laptop di Kemendikbud. Sekarang dia dihukum 4 tahun penjara dan disuruh bayar uang banyak karena dibilang korupsi. Tapi dua hakim bilang dia harusnya bebas, soalnya dia cuma kasih saran harga dan gak dapat uang dari itu. Tiga hakim lain tetap bilang dia salah, jadi sekarang dia masih dihukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Perbedaan pendapat dua hakim dalam perkara Ibrahim Arief menunjukkan adanya ruang objektivitas dan kehati-hatian dalam proses peradilan. Pandangan mereka yang menilai tidak ada bukti keuntungan pribadi maupun keterlibatan langsung memperlihatkan bahwa pengadilan tetap memberi tempat bagi analisis mendalam terhadap peran terdakwa, sehingga keputusan dihasilkan melalui pertimbangan hukum yang seimbang dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, dua dari lima hakim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dua hakim tersebut adalah Hakim Anggota Andi Saputra dan Eryusman. Sedangkan, tiga hakim lainnya adalah Purwanto S Abdullah selaku Ketua Majelis, serta Sunoto dan Mardiantos selaku Hakim Anggota.

Eryusman dan Andi Saputra menyatakan, Ibrahim Arief memang mencantumkan harga laptop Chromebook, tetapi sebatas rekomendasi. Dengan demikian, Ibam tetap memberi masukan agar harga dicek ulang oleh Kemendikbud dengan menyarankan kementerian melakukan request for information kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif

"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quoa tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," ujar Hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi-lobi atau usaha atau melakukan pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook. Pertemuan terdakwa dengan sejumlah orang Google dilakukan dengan secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, namun setelah ada arahan dari saksi Nadiem Makarim. Hal ini sebagaimana disampaikan keterangan saksi Putri Alam selaku Direktur Hubungan Pemberitaan Kebijakan Publik Government Affair and Public Policy Google Indoonesia dan Nadiem Makarim," lanjut dia.

Selain itu, kedua hakim tersebut berpandangan bahwa Ibam tidak menerima keuntungan dari perkara ini.

Hakim Andi mengatakan, hingga proses pembuktian berakhir tidak ditemukan ada keuntungan materil maupun imateril yang diterima Ibam secara langsung atau tak langsung.

Termasuk, tidak ada bukti atau petunjuk keuntungan yang didapat tedakwa seperti berupa saham, pekerjaan atau jabatan lainnya sebagai timbal balik.

"Bahwa peningkatan harta terdakwa sebesar Rp16,922 miliar adalah penjualan saham dari BukaLapak yang didapat waktu terdakwa masih bekerja di Bukalapak dan tidak terikat atau terafiliasi dengan delik yang didakwakan. Saham tersebut adalah share appration rate bukalapak.com yang diperoleh sebagai kompensasi jabatan pada 2019," ujar dia.

"Menimbang bahwa dari analisis di atas, tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU. Bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," lanjut dia.

Oleh karena itu, Hakim Eryusman dan Andi Saputra berkesimpulan bahwa Ibrahim Arief tak memenuhi unsur yang didakwa jaksa sehingga harusnya dibebaskan.

" Hakim Anggota 2, Eryusman dan Hakim Anggota 4, Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar dia.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Adapun Nadiem Makarim baru akan menerima tuntutan jaksa pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026).

Editorial Team