Jakarta, IDN Times - Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, dua dari lima hakim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dua hakim tersebut adalah Hakim Anggota Andi Saputra dan Eryusman. Sedangkan, tiga hakim lainnya adalah Purwanto S Abdullah selaku Ketua Majelis, serta Sunoto dan Mardiantos selaku Hakim Anggota.
Eryusman dan Andi Saputra menyatakan, Ibrahim Arief memang mencantumkan harga laptop Chromebook, tetapi sebatas rekomendasi. Dengan demikian, Ibam tetap memberi masukan agar harga dicek ulang oleh Kemendikbud dengan menyarankan kementerian melakukan request for information kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quoa tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," ujar Hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
"Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi-lobi atau usaha atau melakukan pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook. Pertemuan terdakwa dengan sejumlah orang Google dilakukan dengan secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, namun setelah ada arahan dari saksi Nadiem Makarim. Hal ini sebagaimana disampaikan keterangan saksi Putri Alam selaku Direktur Hubungan Pemberitaan Kebijakan Publik Government Affair and Public Policy Google Indoonesia dan Nadiem Makarim," lanjut dia.
Selain itu, kedua hakim tersebut berpandangan bahwa Ibam tidak menerima keuntungan dari perkara ini.
Hakim Andi mengatakan, hingga proses pembuktian berakhir tidak ditemukan ada keuntungan materil maupun imateril yang diterima Ibam secara langsung atau tak langsung.
Termasuk, tidak ada bukti atau petunjuk keuntungan yang didapat tedakwa seperti berupa saham, pekerjaan atau jabatan lainnya sebagai timbal balik.
"Bahwa peningkatan harta terdakwa sebesar Rp16,922 miliar adalah penjualan saham dari BukaLapak yang didapat waktu terdakwa masih bekerja di Bukalapak dan tidak terikat atau terafiliasi dengan delik yang didakwakan. Saham tersebut adalah share appration rate bukalapak.com yang diperoleh sebagai kompensasi jabatan pada 2019," ujar dia.
"Menimbang bahwa dari analisis di atas, tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU. Bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," lanjut dia.
Oleh karena itu, Hakim Eryusman dan Andi Saputra berkesimpulan bahwa Ibrahim Arief tak memenuhi unsur yang didakwa jaksa sehingga harusnya dibebaskan.
" Hakim Anggota 2, Eryusman dan Hakim Anggota 4, Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar dia.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.
Adapun Nadiem Makarim baru akan menerima tuntutan jaksa pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026).
