“Tadi malam tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah Senin Malam, Pakai Gelang Detektor

- Nadiem Makarim resmi menjalani tahanan rumah sejak Senin malam terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
- Majelis Hakim Tipikor mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatannya, berlaku mulai 12 Mei 2026.
- Selama tahanan rumah, Nadiem wajib memakai gelang detektor, melapor dua kali seminggu ke JPU, menyerahkan paspor, serta dilarang berkomunikasi dengan saksi atau terdakwa lain.
Jakarta, IDN Times - Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, sejak Senin (11/5/2026) malam.
Ia menjelaskan, untuk proses pengawasan, pihaknya bekerja sama dengan aparat kepolisian.
“Kalau dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujarnya.
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, itu juga dipasangi gelang detektor yang merupakan bagian dari standar operasional penahanan rumah.
“Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi tahanan rumah dari sebelumnya tahanan rutan.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan pengabulan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem. Penahanan terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026.
Meski demikian, ia menegaskan Nadiem wajib berada di dalam rumah kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari sehingga tidak boleh meninggalkan kediamannya kecuali untuk beberapa aktivitas.
Aktivitas dimaksud, yakni menjalani tindakan operasi pada Rabu (13/5/2026) dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit serta persidangan. Untuk kontrol medis, diperlukan terlebih dahulu izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter.
Selama menjadi tahanan rumah, Nadiem juga wajib memakai alat pemantau elektronik pada tubuhnya serta wajib melapor kepada JPU sebanyak dua kali dalam seminggu.
Nadiem pun diwajibkan menyerahkan paspor RI, paspor asing (jika ada), dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU, serta tidak diperbolehkan berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.


















