Ratusan prajurit TNI AD dikerahkan pasca bencana banjir besar yang melanda wilayah Bali (dok. Kadispenad)
Dalam pendapat berbeda itu, empat hakim MK kompak mendorong agar UU TNI diperbaiki paling lama dua tahun setelah putusan dibacakan.
Hakim konstitusi sekaligus Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian, dan MK menyatakan pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan perkara ini diucapkan. Menurutnya, MK juga perlu mendorong agar perbaikan UU TNI ini wajib memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna.
Lalu, Hakim MK, Saldi Isra menilai, UU TNI merupakan produk hukum yang cacat prosedural.
"Saya berpendirian, semestinya, Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan bahwa proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 mengandung cacat (formil) prosedural, dan secara bersyarat harus memperbaiki," kata Saldi dalam dokumen salinan putusan.
Sementara, Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengungkapkan terdapat prosedur yang belum terpenuhi dalam pembentukan UU TNI. Perubahan UU TNI disebut perlu dilakukan, salah satunya terkait dengan pengaturan usia pensiun bagi TNI sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021. Sehingga untuk menaati seluruh prosedur atau tata cara atau proses pembentukan UU TNI, maka perlu dilakukan perbaikan prosedur dimaksud dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
"Dengan demikian, menurut saya UU 3/2025 konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perbaikan," ungkap Enny.
Sementara, Hakim MK, Arsul Sani berpendapat, ada kekurangan pemenuhan prosedur legislasi dan hambatan atas akses masyarakat, untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dalam proses legislasi perubahan UU TNI.
Arsul menilai, karena terdapat kekurangan dan keterhambatan tersebut, maka pembentuk undang-undang perlu melakukan perbaikan proses legislasi atas UU TNI dalam jangka waktu yang reasonable, yakni dua tahun.
"Oleh karena itu, permohonan para Pemohon dapat dikabulkan hanya untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon," ungkap dia.
Oleh sebab itu, Arsul menyampaikan, putusan MK seharusnya berbunyi 'Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, dan tetap berlaku mengikat sepanjang dimaknai dilakukan perbaikan terhadap proses pembentukannya dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'.