Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa MK Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Pertahanan menyatakan kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Rabu (17/9/2025). Uji formil dengan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025 itu ditolak MK, padahal gelombang penolakan terhadap penyusunan Undang-Undang baru TNI tergolong besar pada awal 2025.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri Yunus, mengatakan putusan MK ini juga telah menjerumuskan tentara ke dalam ranah pekerjaan yang jauh dari bidangnya.
"Putusan yang baru saja dibacakan tentu sangat mengecewakan bagi kita semua dan rakyat Indonesia, yang pada dua pekan di awal 2025 melakukan aksi gelombang protes dan penolakan terhadap RUU TNI yang bermasalah," ujar Andri ketika memberikan keterangan pers di depan gedung MK, Rabu sore.
Andri pun menepis sejumlah fakta hukum yang disampaikan hakim konstitusi. Salah satunya hakim MK mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mempublikasikan naskah akademik RUU TNI dan draf RUU TNI. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pernyataan yang disampaikan hakim konstitusi adalah sebuah kebohongan.
"Itu jelas sebuah kebohongan. Bagaimana pemerintah dan DPR memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta berdasarkan hasil pemantauan dari Masyarakat Sipil dan masyarakat pada umumnya," katanya.
Andri menyebut ketika mendengar sudah ada surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Panja RUU TNI di pertengahan Februari 2025 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil langsung melayangkan surat ke parlemen. Mereka meminta DPR agar segera membuka surat presiden yang dikirimkan Prabowo.
"Namun, yang terjadi hingga terjadi aksi interupsi di rapat Hotel Fairmont dilakukan dan UU TNI disahkan, dokumen-dokumen itu tak pernah kami dapatkan. Dokumen itu tidak pernah tersedia juga di situs DPR," tutur dia.
Andri merupakan salah satu individu dari Koalisi Masyarakat Sipil yang melakukan interupsi ketika rapat antara DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont. Sehingga ia tahu betul pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup.
"Hakim konstitusi mengatakan rapat itu terbuka untuk umum. Faktanya, tidak ada satupun jurnalis yang dapat meliput agenda tersebut. Jurnalis baru bisa meminta keterangan di saat jeda rapat panja," katanya.
Andri menambahkan usai melakukan interupsi di Hotel Fairmont, pihaknya mendapatkan sejumlah rangkaian teror. Dia bahkan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Jadi, di mana terbukanya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont kemarin?" tegas Andri.
Meski uji formil yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil ditolak MK, tetapi ada empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opionion. Mereka menilai uji formil yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil layak dikabulkan. Keempat hakim konstitusi tersebut yakni Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Saldi Isra dan Suhartoyo.