Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Uji Formil Ditolak, Koalisi Sipil Bakal Ajukan Gugatan Materiil UU TNI

Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena ketika menyampaikan koalisi masyarakat sipil bakal mengajukan gugatan uji materiil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena ketika menyampaikan koalisi masyarakat sipil bakal mengajukan gugatan uji materiil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Koalisi sipil akan ajukan gugatan materiil terhadap UU TNI setelah uji formil ditolak oleh MK.
  • Uji materiil fokus pada isi undang-undang, memastikan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil bidang reformasi pertahanan tidak putus asa usai gugatan uji formil Undang-Undang TNI ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan mengajukan gugatan uji materiil terhadap undang-undang yang sama.

Gugatan uji formil fokus pada proses pembentukan suatu undang-undang. Sedangkan, dalam uji materiil, pemohon fokus pada isi atau substansi undang-undang. Tujuannya untuk memastikan isi undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Kami sudah menyiapkan draf untuk pengajuan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 segera dalam waktu dekat (ke MK). Mungkin dalam minggu ini akan kami daftarkan," ujar Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, ketika memberikan keterangan pers di depan Gedung MK, Rabu (17/9/2025).

Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak uji formil UU TNI dengan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025. Meskipun keputusan itu tidak bulat diambil.

Dari sembilan hakim konstitusi, sebanyak empat hakim di antaranya menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Empat hakim tersebut menilai uji formil dari koalisi masyarakat sipil layak untuk dikabulkan dengan lima dalil pokok. Keempat hakim tersebut yakni Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Saldi Isra, dan Suhartoyo.

Koalisi masyarakat sipil menduga terjadi diskusi yang sengit dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). "Jadi ini sebenarnya sangat sengit, dari 9 hakim, 45 persen di antaranya sepakat bahwa proses pembentukan undang-undang ini tidak benar," katanya menjawab pertanyaan IDN Times.

Riyadh pun sepakat ketika sidang lanjutan gugatan uji formil pada 23 Juni 2025 lalu dihadiri oleh dua menteri dan dua wakil menteri, menyiratkan pesan intimidasi dan tekanan. Apalagi ketika itu hakim konstitusi merasa kagum karena baru kali pertama dalam sejarah sidang MK dihadiri lengkap oleh menteri, wakil menteri dan ketua komisi DPR.

"MK pun kagum karena untuk kali pertama dalam sejarah, pemerintah sangat antusias (menghadiri sidang MK). Ketika itu, MK sangat penuh dengan beberapa kendaraan dinas. Itu dapat dibaca sebagai pesan yang cukup intimidatif bagi majelis hakim," kata dia.

Pembacaan putusan hari ini dinilai oleh koalisi janggal lantaran dilakukan secara daring. MK beralasan putusan dibacakan secara daring karena ada 18 perkara yang dibacakan putusannya.

Itu sebabnya mereka memilih untuk mendengarkan secara bersama-sama dengan jurnalis dari luar Gedung MK. Koalisi masyarakat sipil membawa spanduk, poster dan pengeras suara agar bisa mengikuti bersama-sama putusan uji formil dibacakan oleh hakim konstitusi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Ini Pesan Prabowo kepada Menko Polkam Baru Djamari Chaniago

17 Sep 2025, 18:22 WIBNews