Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penyidik melakukan penahanan karena dikhawatirkan Ferdinand melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman hukuman yang disangkakan terhadap Ferdinand di atas lima tahun.
“Ancaman secara keseluruhan 10 tahun,” kata dia.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela'. Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022).
Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Laporan tersebut mempersangkakan Ferdinan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Padal 28 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Adapun, cuitan Ferdinand di Twitter berbunyi:
"Kasihan sekalli Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela"
Cuitan tersebut pun ramai mengundang amarah warganet. Cuitan tersebut pun viral dengan tagar #TangkapFerdinand, dengan 30,2 ribu tweet dan trending di Twitter.