Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka ujaran kebencian dan menahannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 21 saksi, termasuk Ferdinand.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand sempat menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes, Ferdinand dinyatakan layak untuk ditahan.

“Ketika surat berita penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.

1. Ferdinand Hutaheaen ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) selama 11 jam. Selesai pemeriksaan, Bareskrim pun langsung melakukan gelar perkara.

“Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.

2. Bareskrim langsung melakukan penahanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di