Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Ungkap Mencuit Saat Sedang Sakit

Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (10/1/2022). Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terlapor.

Ferdinand dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Hal itu lantaran Ferdinand menulis cuitan yang dianggap bermuatan SARA. Melalui akunnya @FerdinandHaean3, ia menulis pada 4 Januari 2022, "kasihan sekali Allahmu ternyata lemah." Cuitan itu kemudian viral dan menimbulkan kegaduhan. 

Kepada media, Ferdinand mengaku saat mencuit itu, ia sedang sakit. Bahkan, dalam pemanggilan pada hari ini, Ferdinand membawa dokumen riwayat kesehatannya sebagai bukti. 

"Saya menderita sebuah penyakit sehingga timbul percakapan antara pikiran dan hati," ungkap Ferdinand kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta. 

Ia menambahkan, semula tidak ingin mengungkap riwayat penyakitnya itu. Tetapi, ia berubah pikiran lantaran cuitannya di awal 2022 membuat keriuhan di dunia maya. Ia menegaskan, ingin membuat semua permasalahannya jernih dan terang.

Ia juga menyebut bahwa cuitan itu tidak ditujukan kepada kelompok tertentu. Cuitan yang kini sudah dihapus itu, diklaimnya ditujukan bagi dirinya sendiri. 

"Itu adalah percakapan antara hati saya dan pikiran saya," kata dia lagi seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.

Apa ancaman sanksi yang bakal dihadapi oleh Ferdinand bila ia resmi ditetapkan sebagai tersangka?

1. Ferdinand bantah ingin buat keributan, tuding pelapor yang sengaja ingin membenturkan Islam dengan Kristen

Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (kedua kiri) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (kedua kiri) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Ferdinand sudah membantah ingin membuat kegaduhan dan keriuhan di ruang publik melalui cuitannya pada 4 Januari 2022 itu. Justru, menurutnya, pelapor lah yang hendak ingin memancing keributan. 

"Pelapor yang justru ingin membangun opini bahwa (cuitan) ini adalah Kristen dengan Islam," kata Ferdinand kepada media.

Menurutnya lagi, pelapor sudah membentuk opini yang keliru dan telah mencemarkan nama baiknya. Ferdinand bahkan mengaku sudah sejak empat tahun lalu menjadi mualaf. 

"Dia tidak tahu bahwa saya juga seorang muslim. Saya sudah menjadi mualaf sejak 2017 lalu," ujarnya. 

Ferdinand sudah meminta maaf kepada publik karena cuitannya itu membuat gaduh. Tetapi, pihak kepolisian justru tetap memproses laporan terhadap Ferdinand. 

2. Polisi sudah periksa 15 saksi terkait cuitan Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean (instagram.com/ferdinand_hutahaean)
Ferdinand Hutahaean (instagram.com/ferdinand_hutahaean)

Sementara, polisi telah memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan mengandung SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean. 

"Agenda hari ini penyidik akan memeriksa lima orang saksi ahli dan sedang berproses, sehingga dengan diperiksanya lima orang ini, sudah 15 saksi yang diperiksa terdiri dari lima saksi biasa dan 10 saksi ahli,” ujar Kepala Biro Penmas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan pada 7 Januari 2022 lalu. 

Lima saksi ahli yang dimaksud Ramadhan adalah ahli dari beberapa agama, mulai dari Islam, Kristen hingga Budha. Menurut Ramadhan, kepolisian akan teliti dan profesional dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian ini. Ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim.

3. Ferdinand dilaporkan telah melanggar UU ITE

Ferdinand Hutahaean (instagram.com/ferdinand_hutahaean)
Ferdinand Hutahaean (instagram.com/ferdinand_hutahaean)

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, Ferdinand dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Bila terbukti, maka Ferdinand terancam hukuman bui hingga maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us