Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani. Dia ditahan dalam kasus yang sama dengan Abdul Wahid.
Sebelum ditahan, dia mengaku namanya telah dicatut. Hal ini pun yang membuatnya menggugat KPK mengenai status tersangkanya lewat jalur praperadilan.
"Karena saya merasa saya dicatut," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Penetapan Marjani sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Abdul Wahid yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.
Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.
Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam telah disidangkan di PN Pekanbaru, Riau.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Merasa Namanya Dicatut

Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani (IDN Times/Aryodamar)
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us