Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Merasa Namanya Dicatut
Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menahan ajudan Gubernur Riau, Marjani, terkait kasus korupsi yang juga menjerat Abdul Wahid.
  • Marjani mengaku namanya dicatut dan menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan.
  • Kasus ini berawal dari OTT KPK yang mengungkap dugaan permintaan fee proyek Rp7 miliar di Dinas PUPR PKPP Riau.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Juni 2025

Penyerahan pertama uang sebesar Rp1,6 miliar dilakukan terkait proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.

Agustus 2025

Penyerahan kedua uang sebesar Rp1,2 miliar dilakukan dalam kasus yang sama.

November 2025

Penyerahan ketiga uang sebesar Rp1,25 miliar berlangsung dan KPK melakukan operasi tangkap tangan, menyita 9 ribu Poundsterling serta 3 ribu Dolar AS.

13 April 2026

Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, ditahan KPK dan mengaku namanya dicatut. Ia menggugat status tersangkanya melalui praperadilan.

kini

Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK menahan ajudan Gubernur Riau, Marjani, dalam kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid. Marjani menggugat status tersangkanya melalui praperadilan karena merasa namanya dicatut.
  • Who?
    Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid; Abdul Wahid sendiri; Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
  • Where?
    Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Persidangan terhadap para tersangka lain berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
  • When?
    Marjani ditahan pada Senin, 13 April 2026. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada November 2025 setelah beberapa kali penyerahan uang sejak Juni 2025.
  • Why?
    KPK menduga adanya permintaan fee proyek sebesar Rp7 miliar atau lima persen oleh Abdul Wahid melalui bawahannya. Marjani merasa tidak terlibat dan menyebut namanya dicatut dalam perkara tersebut.
  • How?
    Kasus berkembang dari operasi tangkap tangan KPK yang menemukan bukti uang tunai dalam mata uang asing. Setelah penyidikan, KPK menetapkan beberapa pejabat sebagai tersangka
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Marjani, dia kerja jadi ajudan Gubernur Riau, Pak Abdul Wahid. KPK tangkap dia karena kasus uang yang salah. Tapi Marjani bilang namanya dipakai orang lain. Dia marah dan minta KPK periksa lagi. Sekarang dia ditahan, dan teman-temannya juga sudah disidang di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah KPK menahan ajudan Gubernur Riau dan mengembangkan penyidikan dari operasi tangkap tangan menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Proses praperadilan yang diajukan Marjani juga mencerminkan adanya ruang hukum bagi setiap pihak untuk membela diri, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam penanganan kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani. Dia ditahan dalam kasus yang sama dengan Abdul Wahid.

Sebelum ditahan, dia mengaku namanya telah dicatut. Hal ini pun yang membuatnya menggugat KPK mengenai status tersangkanya lewat jalur praperadilan.

"Karena saya merasa saya dicatut," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Penetapan Marjani sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Abdul Wahid yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.

Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.

Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam telah disidangkan di PN Pekanbaru, Riau.

Editorial Team