Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) dalam kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.  

Idrus ditahan usai menjalani pemeriksaan kasusnya hari ini, Jumat (31/8), sekitar pukul 18.30 WIB.  

1. Idrus siap kooperatif menjalani proses hukum

(Idrus Marham di Gedung KPK) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebelum menjalani pemeriksaan Idrus menyatakan akan bersikap kooperatif menjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Saya jelaskan kepada saudara sekalian dan masyarakat Indonesia, sekali lagi saya hormati proses-proses yang dilakukan KPK, dan karena itu saya ingin fokus dan saya akan komit mengikuti tahapan-tahapan itu apapun yang dilakukan," kata Idrus saat tiba di gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir kantor berita Antara, Jumat (31/8). 

Idrus bersama dua orang lainnya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, telah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

2. KPK memeriksa Idrus dalam kapasitas sebagai tersangka

(Idrus Marham di Gedung KPK) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

KPK memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagi tersangka dalam kasus tersebut. 

"Terkait dengan materi pada hari ini karena pertama kali saya dipanggil sebagai tersangka, tentu saya belum tahu. Tentu nanti saya akan coba lihat bagaimana setelah pemeriksaan seperti apa," kata Idrus. 
 

Editorial Team