Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kebebasan pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono meminta agar publik, khususnya insan pers besabar sambil mengawal proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang belakangan menuai polemik.

Hal tersebut disampaikan Dave saat ditanya mengenai pihak yang menginisiasi RUU Penyiaran, karena dianggap berbagai pihak memberangus kebebasan pers. Salah satunya mengenai Pasal 50 B ayat 2 huruf C pada draf Revisi UU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

1. Publik diminta bersabar sambil kawal proses

Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Dave Akbarshah Fikarno Laksono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Dave mengaku, polemik kebebasan pers dalam RUU Kebebasan Pers itu turut menyeret namanya. Ia mendapat berbagai kritikan pedas dari berbagai pihak.

Namun, ia memastikan menerima semua masukan dan kekhawatiran insan media tersebut. 

"Ini luar biasa, dari tadi saya kena damprat semua orang, tapi ya gak apa-apa itu bagian dari dinamika hidup. Sekarang semua masukan saya terima ya, semua input dan juga kekhwatiran dari rekan-rekan," kata Dave dalam diskusi publik yang digelar IJTI bertema Revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat (15/5/2024).

Politikus Golkar itu menyebut, hingga saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara pasti soal polemik RUU Penyiaran tersebut. Dave hanya minta agar publik bersabar sambil mengawal proses pengesahan Revisi UU Penyiaran.

"Tapi saya belum bisa menjawab apa-apa ya, karena kalau mau diurut satu per satu kita ya harus bongkar file-nya lagi. Jadi saya hanya bisa minta, kita semua bersabar, sembari mengawal prosesnya yang akan dilakukan secara terbuka," bebernya.

2. Komisi I DPR akan tampung aspirasi insan pers

Diskusi Publik IJTI soal Revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat (15/5/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Dave memastikan, pihaknya akan menampung aspirasi dari Dewan Pers dan organisasi pers lainnya. 

"Nanti mungkin dari teman-teman IJTI, AJI, Dewan Pers, semuanya silahkan menyampaikan, meluapkan segala macam kekhawatiran ataupun permasalahan itu," tuturnya.

"Nanti kita formulasikan, sehingga bisa meng-cover semua permasalahan yang ada, ataupun menyelesaikan kendala yang ada," ujar Dave.

3. Dewan Pers tolak rencana RUU Penyiaran

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berbicara dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/2/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Sebelumnya, Dewan Pers menolak rencana RUU Penyiaran yang menuai kontroversi, karena dinilai mengancam kebebasan pers.

Kendati demikian, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, Dewan Pers tetap menghormati pemerintah yang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menyusun sebuah regulasi terkait pemberitaan pers baik cetak, elektronik, maupun lainnya.

“Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers konsisten menolak,” kata Ninik  dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Mei 2024.

Ninik menjelaskan, Dewan Pers menolak RUU Penyiaran ini karena pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak dimasukkan konsiderans RUU Penyiaran. Hal itu mencerminkan tidak diintegrasikannya kepentingan jurnalistik sebagai salah satu produk penyiaran.

Kedua, keberadaan RUU Penyiaran ini akan mereduksi kemerdekaan dan independensi pers. RUU Penyiaran juga tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.

“Dewan Pers berpandangan perubahan ini akan menyebabkan pers menjadi buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen,” kata dia.

Ketiga, Ninik mengatakan, RUU Penyiaran juga menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 PUU/XVIII/2020 yang menyatakan bahwa penyusunan RUU harus ada keterlibatan masyarakat.

Ninik juga menyinggung mengenai larangan jurnalistik investigatif. Menurut dia, larangan ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” ujar dia.

Editorial Team