Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat terlaksana dengan baik," kata Dhahana, dikutip Jumat (6/9/2024).