Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry lima tahun dengan indeks D1 dan D2. Kebijakan ini diperuntukkan bagi orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” kata Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Rabu (20/12/2023).