Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penangkapan DPO WN Italia berinisial AG oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (dok. Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry lima tahun dengan indeks D1 dan D2. Kebijakan ini diperuntukkan bagi orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.

Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” kata Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Rabu (20/12/2023).

1. Klaim jauh lebih mudah karena tak perlu lagi datang ke kantor perwakilan luar negeri

Ilustrasi imigrasi (dok. Imigrasi)

Silmy mengatakan, dengan penerapan kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.

Dia mengatakan, fasilitas ini ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia, yang mana saat ini Indonesia sudah berangsur pulih dari COVID-19.

2. Ada 9.8 juta WNA masuk ke Indonesia

Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Harta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Data dari Ditjen Imigrasi hingga tanggal 8 Desember 2023 menunjukkan 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8,5 juta.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” kata Silmy.

3. Upaya menyeleksi WNA yang masuk ke Indonesia

Kantor Imigrasi (IDN Times/Sunariyah)

Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing (WNA) yang berkualitas.

Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa, yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya

“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam
memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi
merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” kata Silmy.

Editorial Team