Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dituntut 18 Tahun Bui, Nadiem: Sangat Mengecewakan!
Sidang tuntutan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)
  • Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti total Rp5,6 triliun dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
  • Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nadiem mengaku sangat kecewa namun menegaskan tidak menyesal pernah menjadi menteri karena ingin berkontribusi bagi masa depan generasi muda Indonesia.
  • Dalam perkara ini, tiga terdakwa lain yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief telah divonis lebih dulu dengan hukuman antara 4 hingga 4,5 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Nadiem dulu menteri sekolah, sekarang dia dituntut masuk penjara 18 tahun karena kasus laptop. Dia juga harus bayar uang banyak sekali. Nadiem bilang dia sedih dan kecewa. Tapi dia tidak menyesal pernah jadi menteri karena mau bantu anak-anak Indonesia. Teman-temannya di kasus itu sudah dihukum lebih dulu. Sekarang dia masih menunggu keputusan hakim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di tengah tuntutan berat yang dihadapi, Nadiem Makarim menunjukkan sikap reflektif dan tetap berpegang pada nilai pengabdian. Pernyataannya bahwa ia tidak menyesal pernah menjadi menteri menegaskan pandangan idealis tentang pentingnya kontribusi bagi generasi penerus bangsa, menggambarkan dedikasi terhadap tanggung jawab publik meski dalam situasi pribadi yang sulit.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook. Usai persidangan, Nadiem mengaku sangat kecewa.

"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, (13/5/2026).

Nadiem mengatakan secara total ia dituntut penjara selama 27 tahun. Jumlah itu didapatkan dari tuntutan pidana 18 tahun ditambah subsider selama sembilan tahun apabila tak membayar uang pengganti dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Ya, 18 plus 9. Dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya," ujarnya.

Meski demikian, Nadiem tak pernah menyesal pernah menjadi menteri. Sebab menurutnya menjadi menteri merupakan kesempatan untuk membantu generasi masa depan.

"Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup. Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Editorial Team