Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai ada sejumlah keganjilan dalam tuntutan yang disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan sebelumnya. Keganjilan pertama adalah terkait surat perintah penyidikan dari KPK.
"Bahwa perkara DAK (Dana Alokasi Khusus) tersebut sebenarnya diawali dengan sprindik (surat perintah penyidikan) yang diajukan oleh saudara JPU dengan bukti yang telah diutarakan dalam persidangan yang terhormat," ujar Azis.
Azis mengaku tak pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait hal tersebut. Bahkan, ia mempermasalahkan pemberitaan media massa yang dilampirkan jaksa padahal dirinya tak pernah dikonfirmasi.
Atas dasar itu, Azis meminta hakim menolak bukti yang berasal dari kutipan berita media massa. Apalagi tak ada pihak media massa yang dihadirkan dalam sidangnya.