Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Ferdy Sambo bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Selasa (24/1/2023).

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup, karena mendalangi pembunuhan Yosua.

"Sidang Ferdy Sambo untuk pembelaan," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi.

JPU meyakini, motif pembunuhan berencana Yosua karena adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan 2 tembakan di kepala.

Peristiwa Magelang yang diklaim ada kekerasan seksual oleh Yosua pun membuyarkan sekenario dua babak Ferdy Sambo setelah polisi tembak polisi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akibat peristiwa berdarah ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, polisi berpangkat Bharada itu disebut Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun. Sementara, eks Kadiv Propam Polri itu harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Fakta hukum bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata Jaksa membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Editorial Team

EditorSunariyah