Depok, IDN Times - Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan dijatuhi hukuman berbeda dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dana jemaah umroh. Masing-masing divonis penjara 20 tahun, 18 tahun, dan 15 tahun.
Usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, hari ini, Rabu (30/5), mereka menyatakan menolak vonis dari hakim dan bakal mengajukan banding.