Seremoni Penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2023 di Kantor Pusat Kemenhub, Jumat (30/12). (Dok. DJKA)
Pada kesempatan itu Risal menjelaskan, komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan transportasi massal ini terlihat dari besaran dana PSO dan subsidi yang digelontorkan.
“Untuk Tahun Anggaran 2023, Kemenhub melalui DJKA menganggarkan dana PSO sebesar Rp. 2.549.288.981.000,- dan dana subsidi untuk KA Perintis sebesar Rp. 124.075.614.136,- yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api bagi masyarakat,” urai Risal.
Adapun layanan kereta api yang mendapat suntikan dana PSO mencakup Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, Jarak Sedang, Jarak Dekat, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek dan Yogyakarta serta Kereta Api Ekonomi Lebaran.
Sementara dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA Perintis di 5 wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.