Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan tiga fitur baru di platform layanan kekayaan intelektual (KI) daring. Ada dua fitur yang merupakan pengembangan dari proses percepatan layanan merek, yaitu fitur Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) Pencatatan Lisensi Merek dan POP Petikan Resmi Merek.
“Persetujuan Otomatis Pencatatan Lisensi Merek merupakan fitur yang mempersingkat waktu penyelesaian permohonan pencatatan lisensi merek dari yang sebelumnya satu bulan menjadi kurang dari 10 menit. Ini dilakukan secara otomatis,” kata Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal KI Tahun 2022 dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/11/2022).
Fitur itu disebut berguna bagi masyarakat dan pelaku usaha saat ingin memperluasjangkauan bisnisnya, dengan melakukan perjanjian lisensi kerja sama antar kedua belah pihak. Perjanjian lisensi perlu dicatat guna mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak.