Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengatakn barang-barang bekas impor atau thrifting dapat menurunkan nilai merek asli dan melemahkan persaingan usaha yang sehat. Pasalnya, barang thrifting sering kali berasal dari merek terkenal tanpa jalur distribusi resmi.
“Banyak produk thrifting yang masuk secara ilegal, bahkan ada yang palsu. Kondisi ini merugikan pemilik merek dan membahayakan konsumen,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Selasa (30/9/2025).