DJKI: Pentingnya Indikasi Geografis untuk Branding Produk Khas Daerah

- Indikasi geografis sebagai alat branding produk khas daerah
- Perlindungan hukum dan strategi branding untuk meningkatkan daya saing produk lokal
- Nilai jual produk berindikasi geografis meningkat, contohnya Kopi Arabika Bantaeng
Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Irma Mariana, menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Irma mengungkapkan indikasi geografis jadi perlindungan kekayaan intelektual produk yang punya keterkaitan erat dengan daerah asalnya, baik karena faktor alam atau warisan budaya yang melekat saat produksinya.
“Indikasi geografis bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga strategi branding yang kuat, untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” ujar Irma, Senin (10/3/2025).
1. Perlindungan indikasi geografis berdampak pada ekonomi positif

Irma menjelaskan perlindungan indikasi geografis bisa berdampak ekonomi positif bagi produsen dan rantai produksinya, antara lain adanya jaminan kualitas dan karakteristik khas produk, yang menjadi alat branding dan meningkatkan reputasi serta permintaan pasar.
Kemudian jadi hak eksklusif penggunaan tanda indikasi geografis, sehingga melindungi produk dari persaingan tidak sehat.
2. Peningkatan nilai jual produk berindikasi geografis

Selain itu, tak ayal nantinya nilai jual produk berindikasi geografis juga akan meningkat. Misalnya, Kopi Arabika Gayo yang berharga Rp63 ribu per kilogram dibandingkan kopi merek komersial Rp35 ribu per kilp, serta Beras Pandan Wangi Cianjur yang harganya dua kali lipat dibandingkan beras biasa. Salah satu contoh keberhasilan komersialisasi indikasi geografis adalah Kopi Arabika Bantaeng.
“Sebelum terdaftar sebagai indikasi geografis, harga kopi ini hanya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per kg, dan hanya dijual di daerah setempat. Setelah mendapatkan pelindungan indikasi geografis, harganya melonjak hingga Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta per kg, serta berpotensi diekspor hingga 5 ton ke pasar global,” ungkapnya.
3. Dorong strategi branding agar bisa bersaing di pasar global

Guna memperkuat daya saing produk indikasi geografis, perlu langkah komersialisasi seperti riset pasar, pengembangan produk, branding, dan promosi. Sebelum masuk pasar, produsen harus memahami kebutuhan dan regulasi pasar, baik domestik maupun internasional. Contohnya, produk untuk pasar Amerika harus memiliki label USDA Organic.
Dalam strategi branding, indikasi geografis, diposisikan sebagai brand yang kuat dengan elemen persepsi kualitas, produk komunal, loyalitas, brand awareness, dan sinergi kolaboratif. Sayangnya, masih ada produk indikasi geografis yang dikemas seperti komoditas biasa tanpa label yang jelas, sehingga sulit membangun persepsi premium di pasar.