Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DJKI Selesaikan 119 Kasus Pidana KI dalam 5 Tahun
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, saat memberikan paparan di Gedung DJKI, Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)
  • DJKI berhasil menyelesaikan 119 kasus pidana kekayaan intelektual periode 2021–2025, dengan mayoritas pelanggaran berasal dari kasus merek dagang.

  • Layanan E-Pengaduan diluncurkan agar masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran KI secara online melalui pengaduan.dgip.go.id dengan proses registrasi dan unggah bukti digital.

  • Setiap laporan akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim DJKI untuk memastikan kelengkapan dokumen serta unsur pelanggaran sebelum ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    DJKI menyelesaikan 119 perkara tindak pidana kekayaan intelektual dalam periode 2021–2025 dan meluncurkan layanan E-Pengaduan untuk mempermudah pelaporan dugaan pelanggaran secara daring.
  • Who?
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dipimpin oleh Hermansyah Siregar dan didukung Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi.
  • Where?
    Kegiatan dan layanan ini dilaksanakan oleh DJKI di Jakarta, dengan akses pengaduan daring melalui situs pengaduan.dgip.go.id yang dapat digunakan masyarakat di seluruh Indonesia.
  • When?
    Penyelesaian perkara berlangsung sepanjang tahun 2021 hingga 2025, sementara layanan E-Pengaduan telah diperkenalkan pada periode yang sama untuk memperkuat perlindungan hukum kekayaan intelektual.
  • Why?
    Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemilik hak kekayaan intelektual serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang merugikan kreator dan pelaku usaha.
  • How?
    Masyarakat membuat akun di situs resmi DJKI, mengisi formulir pengaduan beserta bukti pendukung, lalu laporan diverifikasi oleh tim penegakan hukum sebelum ditindaklanjuti sesuai prosedur profesional dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat telah menyelesaikan 119 perkara tindak pidana kekayaan intelektual (KI) sepanjang 2021–2025. Mayoritas kasus yang ditangani didominasi pelanggaran merek. Untuk memperkuat perlindungan KI, DJKI kini menghadirkan layanan E-Pengaduan yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran secara online.

1. DJKI selesaikan 119 perkara pidana KI

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, saat memberikan paparan di Gedung DJKI, Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan penguatan layanan pengaduan digital menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam melindungi kreator, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual perlu didukung keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang merugikan pemilik hak.

“Melalui sistem E-Pengaduan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Kami ingin memastikan setiap pemilik hak mendapatkan pelindungan hukum yang optimal agar ekosistem inovasi dan kreativitas nasional dapat terus berkembang,” ujar Hermansyah.

DJKI mencatat perkara tindak pidana KI yang ditangani dalam lima tahun terakhir sebagian besar berasal dari pelanggaran merek.

2. Pelaporan dugaan pelanggaran kini bisa dilakukan online

Layanan pengaduan digital DJKI dapat diakses melalui pengaduan.dgip.go.id. (dok. DJKI)

Layanan pengaduan digital DJKI dapat diakses melalui pengaduan.dgip.go.id.

Melalui sistem tersebut, masyarakat cukup membuat akun dan melakukan verifikasi data sebelum mengisi formulir pengaduan.

Pelapor nantinya diminta melengkapi identitas, jenis KI yang dilaporkan, kronologi dugaan pelanggaran, pihak terlapor, hingga tindakan yang dimohonkan.

Selain itu, laporan juga harus dilengkapi dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan KI, identitas pelapor, dokumentasi foto atau video, tangkapan layar, invoice, hingga bukti transaksi.

Setelah laporan dikirim, sistem akan otomatis menerbitkan nomor registrasi sebagai tanda pengaduan telah diterima DJKI.

3. DJKI pastikan proses verifikasi dilakukan menyeluruh

ilustrasi UMKM (dok. mokapos.com)

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menjelaskan setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan analisis oleh tim terkait.

Hal itu dilakukan untuk memastikan laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran KI sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kecukupan unsur dugaan pelanggaran KI. Setelah itu, tim akan melakukan analisis substansi dan tindak lanjut sesuai prosedur agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Arie.

Melalui layanan ini, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami mekanisme penegakan hukum KI agar hak ekonomi pemilik hak tetap terlindungi dan ekosistem inovasi nasional dapat tumbuh lebih sehat. (WEB)

Editorial Team