Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat telah menyelesaikan 119 perkara tindak pidana kekayaan intelektual (KI) sepanjang 2021–2025. Mayoritas kasus yang ditangani didominasi pelanggaran merek. Untuk memperkuat perlindungan KI, DJKI kini menghadirkan layanan E-Pengaduan yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran secara online.
DJKI Selesaikan 119 Kasus Pidana KI dalam 5 Tahun

1. DJKI selesaikan 119 perkara pidana KI
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan penguatan layanan pengaduan digital menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam melindungi kreator, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual perlu didukung keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang merugikan pemilik hak.
“Melalui sistem E-Pengaduan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Kami ingin memastikan setiap pemilik hak mendapatkan pelindungan hukum yang optimal agar ekosistem inovasi dan kreativitas nasional dapat terus berkembang,” ujar Hermansyah.
DJKI mencatat perkara tindak pidana KI yang ditangani dalam lima tahun terakhir sebagian besar berasal dari pelanggaran merek.
2. Pelaporan dugaan pelanggaran kini bisa dilakukan online
Layanan pengaduan digital DJKI dapat diakses melalui pengaduan.dgip.go.id.
Melalui sistem tersebut, masyarakat cukup membuat akun dan melakukan verifikasi data sebelum mengisi formulir pengaduan.
Pelapor nantinya diminta melengkapi identitas, jenis KI yang dilaporkan, kronologi dugaan pelanggaran, pihak terlapor, hingga tindakan yang dimohonkan.
Selain itu, laporan juga harus dilengkapi dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan KI, identitas pelapor, dokumentasi foto atau video, tangkapan layar, invoice, hingga bukti transaksi.
Setelah laporan dikirim, sistem akan otomatis menerbitkan nomor registrasi sebagai tanda pengaduan telah diterima DJKI.
3. DJKI pastikan proses verifikasi dilakukan menyeluruh
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menjelaskan setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan analisis oleh tim terkait.
Hal itu dilakukan untuk memastikan laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran KI sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kecukupan unsur dugaan pelanggaran KI. Setelah itu, tim akan melakukan analisis substansi dan tindak lanjut sesuai prosedur agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Arie.
Melalui layanan ini, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami mekanisme penegakan hukum KI agar hak ekonomi pemilik hak tetap terlindungi dan ekosistem inovasi nasional dapat tumbuh lebih sehat. (WEB)