Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DJKI Perkuat Posisi Global Lewat Indonesian Proposal di INTA 2026

DJKI Perkuat Posisi Global Lewat Indonesian Proposal di INTA 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional melalui pembahasan Indonesian Proposal pada pertemuan bilateral dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di sela agenda Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2026 di ExCeL London. (Dok. DJKI)
Intinya Sih
5W1H
  • DJKI memperkuat posisi global Indonesia lewat pembahasan Indonesian Proposal di INTA 2026, yang kini diakui sebagai dokumen resmi WIPO SCCR/48 untuk perlindungan hak ekonomi kreator digital.
  • Hermansyah Siregar menekankan pentingnya dukungan strategis Inggris dalam finalisasi revisi UU Hak Cipta agar lebih adaptif terhadap disrupsi digital dan penguatan tata kelola royalti.
  • UK IPO menyambut positif proposal Indonesia dan membuka peluang kerja sama lanjutan melalui MoU, dengan rencana pertemuan teknis membahas detail kolaborasi serta revisi RUU Hak Cipta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional melalui pembahasan Indonesian Proposal pada pertemuan bilateral dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di sela agenda Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2026 di ExCeL London.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, saat ini Elements Paper yang diajukan Indonesia telah resmi diakui sebagai dokumen sesi formal untuk World Intellectual Property Organization (WIPO) Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR)/48. Langkah ini dinilai sebagai kemajuan penting dalam memperkuat pelindungan hak ekonomi para kreator di era digital.

1. Dukungan dan perspektif strategis dari Inggris sangat penting

IMG-20260505-WA0021.jpg
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional melalui pembahasan Indonesian Proposal pada pertemuan bilateral dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di sela agenda Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2026 di ExCeL London. (Dok. DJKI)

Hermansyah menegaskan bahwa dukungan dan perspektif strategis dari Inggris sangat penting untuk mendukung keberhasilan Indonesian Proposal tersebut. Menurutnya, pengalaman Inggris dalam tata kelola hak cipta dapat menjadi referensi penting bagi Indonesia.

“Pandangan dan pengalaman Inggris sangat berharga bagi kami, khususnya dalam memperkuat Indonesian Proposal agar mampu menjawab tantangan eksploitasi karya di ekosistem digital modern,” ujar Hermansyah di ExCeL, London pada Selasa, 5 Mei 2026.

Hermansyah menambahkan, Indonesia tengah memasuki tahapan finalisasi Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) agar lebih adaptif terhadap disrupsi digital. Revisi tersebut mencakup penguatan intermediary liability serta tata kelola royalti melalui collective management organization (CMO).

2. Tantangan utama saat ini terletak pada eksploitasi digital modern

gedung-dirjenhki-1.jpg
Gedung DJKI.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady menambahkan bahwa tantangan utama saat ini terletak pada eksploitasi digital modern yang melibatkan algoritma dan data lintas batas negara. Karena itu, diperlukan koordinasi internasional untuk menjamin remunerasi yang adil dan transparansi algoritmik.

“Tujuan proposal Indonesia adalah memperkuat pemenuhan hak-hak yang telah diakui tanpa mengubah hukum substantif, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum dan mendorong remunerasi yang adil melalui transparansi algoritmik,” katanya.

3. UK IPO memberikan respons positif

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, saat memberikan paparan di Gedung DJKI, Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, saat memberikan paparan di Gedung DJKI, Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Menanggapi hal tersebut, UK IPO memberikan respons positif dan membuka peluang kerja sama lanjutan melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Meski demikian, pembahasan internal masih akan dilakukan mengingat adanya perubahan kepengurusan di internal UK IPO.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan segera menggelar pertemuan lanjutan dengan perwakilan UK IPO di kawasan ASEAN untuk merumuskan poin kerja sama yang lebih konkret. Pertemuan teknis dengan tim Copyright UK IPO juga dijadwalkan berlangsung untuk membahas lebih lanjut tentang Indonesian Proposal serta revisi RUU Hak Cipta. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Faisal
EditorAhmad Faisal
Follow Us

Related Articles

See More