Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DJKI Perluas Akses Layanan KI melalui Mal Pelayanan Publik Jakarta

DJKI Perluas Akses Layanan KI melalui Mal Pelayanan Publik Jakarta
Gambar tampak depan Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta . (Dok. DJKI)
Intinya Sih
5W1H
  • DJKI membuka layanan kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik Jakarta untuk mempermudah masyarakat mendapatkan konsultasi dan pendampingan dalam proses pendaftaran KI.
  • Layanan ini membantu pemohon memahami persyaratan administratif dan substantif agar mengurangi penolakan permohonan serta mendorong masyarakat lebih percaya diri mendaftarkan karya mereka.
  • Inisiatif tersebut menjadi bagian dari komitmen DJKI memperkuat ekosistem inovasi nasional melalui pelayanan publik yang cepat, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Kehadiran layanan ini difokuskan untuk memberikan konsultasi serta pendampingan permohonan KI agar masyarakat dapat memahami proses pengajuan pendaftaran secara lebih baik.

Langkah ini dilakukan karena masih banyak pemohon yang mengalami penolakan permohonan akibat belum memahami persyaratan administratif maupun substantif dalam pengajuan KI.

Melalui layanan di MPP Jakarta, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas terkait tata cara, kelengkapan dokumen, hingga strategi pengajuan permohonan yang tepat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, layanan konsultasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas permohonan KI. Menurutnya, pemahaman yang baik sejak awal akan membantu masyarakat menghindari kesalahan yang berujung pada penolakan permohonan.

“Kami melihat masih banyak permohonan yang ditolak karena pemohon belum memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, kehadiran layanan DJKI di MPP Jakarta kami arahkan untuk memberikan konsultasi dan pendampingan agar masyarakat dapat mengajukan permohonan KI secara tepat dan optimal,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Selasa, 5 Mei 2026.

1. Dorong masyarakat tidak ragu mendaftarkan kekayaan intelektualnya

ilustrasi surat hak kekayaan intelektual (freepik.com/Intellectual Property Photos)
ilustrasi surat hak kekayaan intelektual (freepik.com/Intellectual Property Photos)

Hermansyah menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal administrasi, melainkan juga bagian dari upaya menjaga nilai ekonomi dari karya dan inovasi masyarakat. 

Dengan pendampingan yang lebih dekat, DJKI ingin memastikan setiap karya memiliki peluang pelindungan hukum yang lebih besar. 

“Melalui layanan yang lebih dekat dan responsif, kami ingin mendorong masyarakat agar tidak ragu mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Pelindungan KI akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang komersialisasi yang lebih luas,” lanjutnya. 


2. MPP menjadi titik strategis

Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menjelaskan, MPP menjadi titik strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan publik yang terintegrasi. 

Kehadiran layanan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien. 

“MPP memungkinkan masyarakat memperoleh berbagai layanan publik dalam satu tempat, termasuk layanan kekayaan intelektual. Dengan adanya konsultasi langsung, masyarakat dapat memahami proses permohonan secara menyeluruh sehingga potensi penolakan dapat diminimalkan,” ujar Tessa. 

3. Bagian komitmen DJKI

ilustrasi klaim hak cipta (unsplash.com/@markuswinkler)
ilustrasi klaim hak cipta (unsplash.com/@markuswinkler)

Tessa menegaskan bahwa DJKI akan terus memperkuat kualitas layanan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Evaluasi dan pengembangan layanan juga akan dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui pembukaan layanan di MPP Jakarta, DJKI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta mampu mengajukan permohonan dengan kualitas yang lebih baik. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam mendorong ekosistem inovasi dan kreativitas yang berdaya saing di Indonesia. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us

Related Articles

See More