Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto mengungkapkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total dapat berlaku tanpa butuh izin baru dari Kemenkes.
Yurianto mengungkapkan Keputusan Menteri Kesehatan yang keluar pada 7 April 2020 tentang pemberian izin penerapan PSBB di DKI Jakarta sampai saat ini tidak pernah dicabut.
"Apakah DKI pernah mencabut PSBB? Buat apa izin lagi," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (10/9/22).