Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Diketahui, tim Kemendagri menemukan banyak syarat tambahan dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk) yang tidak sesuai aturan ketika menyamar ke sembilan kelurahan di Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengaku sudah melakukan evaluasi. Ia juga telah memanggil para petugas Dukcapil agar melaksanakan pelayanan sesuai aturan.
"Pertama, kami telah melakukan evaluasi terkait hasil sidak yang dilakukan oleh tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI atas beberapa temuan di lapangan. Kami juga telah memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak tersebut, untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," kata Budi pada Selasa (7/9/2021).