Ilustrasi keterwakilan perempuan dalam pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mendapat berbagai kritik karena mengatur penghitungan pembulatan ke bawah untuk caleg perempuan. Sistem ini dianggap banyak pihak berpotensi mengurangi jumlah keterwakilan perempuan di kursi legislatif.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik, mengatakan, penyusunan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu sudah dilakukan sesuai peraturan dan konsultasi dengan Komisi II DPR.
Kala itu, KPU menegaskan, aturan yang terdapat dalam dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf a dan huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu merupakan turunan teknis dari Pasal 246 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Dalam proses legal drafting, Peraturan KPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu itu semuanya dikonsultasikan di DPR sesuai Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan mengenai pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu sebenarnya turunan teknis dari apa yang terdapat dalam Pasal 246 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Idham mengatakan, selama proses uji publik terdapat perubahan-perubahan, khususnya saat konsinyering bersama Komisi II DPR.
Padahal, dalam draf uji publik KPU, Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 masih mengatur pembulatan ke atas jika keterwakilan 30 persen caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka desimal kurang dari 0,5.
Kemudian, setelah disetujui bersama Komisi II DPR, aturan tersebut berubah menjadi pembulatan hitungan matematika yang apabila 0,5 kurang, maka akan dibulatkan ke bawah dan jika nol koma lebih maka akan dibulatkan ke atas. Dalam PKPU 10/2023, pembulatan keterwakilan perempuan dihitung secara matematika. Apabila lebih dari 0,5 maka dibulatkan ke atas. Sedangkan apabila kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah.
Contohnya, apabila di sebuah dapil terdapat delapan alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4. Dari angka itu, karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Namun, setelah menuai beragam kritik, KPU merevisi PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penghitungan pembulatan ke bawah untuk caleg perempuan diubah menjadi pembulatan ke atas. Sistem ini sama seperti di Pileg 2019.