Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengelolaan sampah di TPST Bantargebang Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Intinya sih...

  • DLH DKI Jakarta menindaklanjuti sebagian besar sanksi administratif KLHK RI terkait pengelolaan TPST Bantargebang, dengan 86,48% kewajiban sudah diselesaikan.
  • Tiga dari lima kewajiban yang masih dalam proses penyelesaian mencakup adendum persetujuan lingkungan, penyempurnaan mutu air, dan pembaruan dokumen limbah B3.
  • DLH DKI Jakarta mengajukan perpanjangan waktu kepada KLHK untuk menyelesaikan dokumen dan infrastruktur pengelolaan mutu air, sebagai komitmen mengakhiri persoalan sampah secara berkelanjutan.

Jakarta, IDN Times - Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, telah menindaklanjuti sebagian besar sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tentang pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. 

“Kami telah menyelesaikan 32 dari 37 kewajiban, atau sekitar 86,48 persen. Lima kewajiban sisanya 13,52 persen sedang dalam proses penyelesaian, dan ditargetkan rampung akhir tahun ini,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di