Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menanggapi aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya, ijazah sebagai dokumen pendidikan.
Menurut dia, data pejabat publik merupakan data yang harus bisa dilihat oleh semua orang secara transparan.
"Sebetulnya, data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang," kata Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
DIa lantas membandingkannya dengan para pelamar kerja yang harus menyodorkan curiculum vitae (CV) dan latar belakangnya secara lengkap. Dede mengatakan akan meminta penjelasan detail KPU tentang aturan tersebut.
"Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," ujar dia.