- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Aturan Baru KPU: Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin

- Ada 16 jenis dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran capres dan cawapres.
- Keputusan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU dan Ketua KPU RI.
- Jangka waktu pengecualian berlaku selama 5 tahun, namun dokumen tersebut bisa dibuka dengan persetujuan tertulis pemiliknya atau berkaitan dengan jabatan publik.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Dalam aturan itu ditegaskan, KPU tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya, ijazah sebagai dokumen pendidikan.
1. Sebanyak 16 jenis dokumen yang tidak bisa dibuka

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik. Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:
2. Surat dikeluarkan 21 Agustus 2025

Adapun keputusan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 lalu. Kemudian tertanda ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar.
Ada pula, nama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
3. Jangka waktu pengecualian berlaku selama 5 tahun dan mendapat persetujuan

Sebagaimana diketahui, dalam jangka waktu pengecualian, informasi 16 dokumen yang dirahasiakan ini hanya berlaku selama 5 tahun. KPU juga tak menutup kemungkinan dokumen tersebut bisa dibuka ke publik dengan syarat pemilik dokumen memberikan persetujuan
"Informasi dikecualikan selama 5 (lima) tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," demikian bunyi aturan tersebut.