Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo meresmikan proyek strategis nasional (PSN) Pasar Pasir Gintung terletak di Kota Bandar Lampung senilai Rp38 miliar, Senin (26/8/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Edo mengatakan, pihaknya mendukung evaluasi PSN yang akan dilakukan Presiden Prabowo. Menurut dia, evaluasi itu penting untuk mengetahui apakah proyek strategis itu sudah berjalan dengan baik atau belum.
"Jika ada proyek yang menyalahi aturan, memanipulasi perizinan, merusak lingkungan, dan menabrak undang-undang, maka proyek tersebut harus dihentikan dan dicabut izinnya," terang Edo.
Ia mengatakan, salah satu contohnya adalah pagar laut Tangerang. Penguasaan lahan itu jelas merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Dengan begitu, menurut dia pencabutan sertifikat lahan yang dilakukan Menteri ATR/BPN sudah tepat.
Menurut Edo, pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang itu tidak lepas dari diberlakukannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law dan terbitnya peraturan-peraturan pemerintah turunannya, salah satunya terkait PSN.
Salah satu ketentuan terkait pengelolaan laut, terdapat dalam Pasal 16 dan 18 UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyebut, bila terdapat proyek strategis nasional yang belum memiliki ruang, perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat (Presiden). Artinya, meskipun pemerintah daerah (Gubernur) tidak mengeluarkan izin, proyek tetap bisa jalan.
"Di sinilah terjadinya kejanggalan, laut itu memang berfungsi sumber daya alam, sarana transportasi, dan media transportasi, yang semuanya berbasis di laut. Pemagaran laut jelas pelanggaran," kata Edo.