Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AHY Jamin Hasil Investigasi Kasus Pagar Laut Diumumkan ke Publik

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Intinya sih...
  • AHY mendorong hasil investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut Tangerang diumumkan ke publik.
  • AHY berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menunjukkan concern terkait isu ini dan mencari solusi terbaik.
  • Publik diminta mempercayakan kepada Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Jika terbukti, dugaan penyalahgunaan wewenang harus diproses secara hukum lebih lanjut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong agar hasil investigasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut Tangerang diumumkan ke publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus AHY, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," tuturnya.

1. AHY berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ia menegaskan, AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

"Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," ucap Herzaky.

2. SHM dan SHGB kewenangan Kantah hingga ada dugaan penyelewengan

TNI AL bersama KKP bersiap membongkar pagar laut di perairan Tangerang hari ini (22/1/2025). (IDN Times/Maya Aulia)
TNI AL bersama KKP bersiap membongkar pagar laut di perairan Tangerang hari ini (22/1/2025). (IDN Times/Maya Aulia)

Namun, AHY menyadari polemik penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus pagar laut Tangerang yang berwenang ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. 

"Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini," jelas Herzaky.

Di samping itu, melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu. Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. 

"RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," tegas Herzaky.

3. Publik diminta percayakan investigasi oleh Menteri ATR/BPN

Sejumlah nelayan bersiap ikut membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir laut Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (IDN Times/Maya Aulia)
Sejumlah nelayan bersiap ikut membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir laut Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (IDN Times/Maya Aulia)

Oleh karena itu, Herzaky mengajak agar publik mempercayakan kepada Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. 

"Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us