Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dosen UB Romy Hermawan Diduga Terima Uang Silmy Karim Setiap Bimbingan
Silmy Karim (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
  • KPK memeriksa dosen Universitas Brawijaya Romy Hermawan terkait dugaan penerimaan uang dari Silmy Karim saat bimbingan studi S3.

  • Penyidik mendalami dugaan asal uang yang disebut berasal dari setoran di lingkungan Ditjen Imigrasi.

  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling perlu didalami KPK?
Vote Now
2019-2025

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar.

2024-2025

Saffar Muhammad Godam disebut menjabat sebagai Plt Dirjen Imigrasi.

2025-2026

Ronald Arman Abdullah disebut menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

setiap Jumat

Uang disebut dibagikan kepada sejumlah pihak di Kementerian. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

Rabu (30/9/2026)

KPK memeriksa Romy Hermawan terkait dugaan aliran uang dari Silmy Karim.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling perlu didalami KPK?
Vote Now
  • What?
    KPK mendalami dugaan aliran uang dari Silmy Karim kepada Romy Hermawan saat bimbingan studi S3 di Universitas Brawijaya.
  • Who?
    KPK, Romy Hermawan, Silmy Karim, serta sejumlah pejabat Imigrasi yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
  • Where?
    Pemberian uang diduga dilakukan dalam konteks bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Perkara lainnya berkaitan dengan lingkungan Ditjen Imigrasi.
  • When?
    Romy Hermawan diperiksa pada Rabu (30/9/2026). Aliran dana yang ditemukan PPATK berlangsung sepanjang 2019-2025.
  • Why?
    KPK mendalami dugaan asal uang yang disebut berkaitan dengan setoran layanan dan setoran dari bawah di lingkungan Ditjen Imigrasi.
  • How?
    Penyidik memeriksa Romy Hermawan dan menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari setoran di lingkungan Ditjen Imigrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling perlu didalami KPK?
Vote Now

KPK memeriksa Romy Hermawan, dosen di Universitas Brawijaya. Romy diduga menerima uang dari Silmy Karim saat membimbing kuliah S3. KPK juga mencari tahu asal uang itu. Silmy dan beberapa pejabat Imigrasi menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling perlu didalami KPK?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dosen Universitas Brawijaya (UB) bernama Romy Hermawan. Ia diduga menerima uang dari eks Wakil Menteri Imigrasai dan Pemasyarakatan Silmy Karim setiap bimbingan kuliah S3-nya.

"Saksi saudara RM dari Universitas Brawijaya ini didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi, bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

1. KPK dalami aliran uang Silmy Karim

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Budi menjelaskan, penyidik juga mendalami asal uang dari Silmy untuk Romy. Diduga uang itu terkait kasus pemberasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan lain yang menjerat Silmy Karim.

"Ini berkaitan dengan penelusuran aliran uang, bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK kepada saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," kata Budi.

"Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu, di antaranya digunakan oleh saudara SK ini untuk diduga diberikan kepada saudara RM, dalam kapasitas saudara RM ini sebagai dosen di Universitas Brawijaya dalam konteks bimbingan studi, bimbingan belajar yang dilakukan oleh saudara SK," lanjutnya.

2. Kasus Silmy Karim terungkap lewat OTT KPK

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diketahui, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Silmy Karim diduga dapat Rp100 juta tiap Jumat

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,

Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara. Kemudian, uang itu dibagikan kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

Ikut pilih soal pendalaman kasus ini

Apa yang paling perlu didalami KPK?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article