Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional menggandeng Universitas Indonesia (UI) dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kolaborasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan calon advokat sekaligus memperluas akses pendidikan profesi hukum di berbagai daerah.
Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan, pendidikan calon advokat tidak cukup hanya membekali peserta dengan pengetahuan teori hukum. Aspek etika profesi, integritas, serta kemampuan beracara menjadi bagian penting dalam pendidikan.
Kemampuan beracara tersebut mencakup litigasi maupun non-litigasi. Bekal tersebut dinilai penting agar calon advokat memahami tanggung jawab profesinya ketika nantinya memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
"Etika profesi, integritas dan kemampuan mereka beracara," kata Harris dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Harris menegaskan, ketiga aspek tersebut menjadi bekal penting bagi calon advokat sebelum menjalankan profesinya dan memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
PERADI Profesional dan UI Perkuat Etika Calon Advokat Lewat PKPA

1. PERADI Profesional tegaskan PKPA bukan sekadar tahapan administratif
Harris menegaskan, pendidikan khusus profesi advokat tidak boleh dipandang hanya sebagai tahapan administratif bagi seseorang yang hendak menjalani profesi advokat. PKPA harus menjadi ruang untuk membentuk kemampuan sekaligus karakter calon advokat.
"Rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mencari kualitas untuk kebaikan penegakan hukum di negara kita ke depan," ujarnya.
Karena itu, PERADI Profesional berupaya memperkuat kualitas penyelenggaraan PKPA, salah satunya melalui pemilihan tenaga pengajar yang dinilai memiliki kompetensi sesuai dengan materi yang diajarkan.
"Kita mencoba memberikan alternatif terhadap perbaikan dari pendidikan khusus profesi advokat sebelumnya. Salah satu di antaranya kita mencari SDM yang benar-benar kompeten yang memahami tentang apa yang akan mereka ajarkan," kata Harris.
Ia mengatakan kualitas materi juga perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan. "Materi yang disajikan ini mempunyai kualitas menyesuaikan kondisi kekinian. Karena hukum itu akan bergerak, dia dinamis, apalagi di tahun 2026," tuturnya.
PERADI Profesional dan UI Perkuat Etika Calon Advokat Lewat PKPA
PKPA yang digelar bersama UI diikuti 600 peserta. Harris menyebut, jumlah itu menjadikan penyelenggaraan PKPA tersebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah PKPA yang pernah digelar.
"Ini menjadi PKPA terbesar dalam sejarah PKPA yang pernah digelar, dengan 600 peserta," ujarnya.
Besarnya jumlah peserta, menurut Harris, menunjukkan kebutuhan terhadap pendidikan profesi advokat. Namun, peningkatan jumlah peserta harus tetap dibarengi dengan upaya menjaga kualitas pendidikan.
Oleh karena itu, pembentukan etika dan integritas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendidikan calon advokat. Harris mengatakan kerja sama dengan UI merupakan langkah awal PERADI Profesional membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama perguruan tinggi di berbagai daerah.
Menurut dia, perguruan tinggi memiliki peran penting karena pendidikan profesi advokat membutuhkan fondasi akademik sekaligus pemahaman terhadap praktik profesi.
"Bagi PERADI Profesional, perguruan tinggi itu adalah mitra terdepan. Organisasi advokat tanpa perguruan tinggi itu tidak ada artinya," tegasnya.
UI dipilih sebagai mitra awal karena dinilai memiliki posisi penting dalam sejarah pendidikan tinggi di Indonesia. "Universitas Indonesia, dalam sejarah republik ini menjadi universitas kebanggaan bangsa kita. Tokoh-tokoh UI ikut berjuang dalam memerdekakan kita," kata Harris.
3. PERADI Profesional siapkan ekspansi PKPA
Harris mengatakan, PERADI Profesional berkomitmen untuk memperluas PKPA ke sejumlah daerah, mulai dari Yogyakarta, Semarang, Bandung hingga kota-kota besar lainnya. Perluasan pendidikan profesi advokat tersebut diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi calon advokat di berbagai daerah.
Dalam jangka panjang, PERADI Profesional berharap kerja sama dengan perguruan tinggi dapat berkembang melampaui penyelenggaraan PKPA. Harris berharap pendidikan khusus profesi advokat nantinya dapat ditingkatkan menjadi program profesi advokat yang berada di lingkungan perguruan tinggi.
"Nanti pada akhirnya pendidikan khusus profesi advokat ini harapan kami dari PERADI Profesional itu bisa ditingkatkan menjadi program profesi advokat yang ada di perguruan tinggi. Karena ini pendidikan profesi," katanya.
Ia menilai organisasi advokat dan perguruan tinggi memiliki peran yang saling melengkapi. Pendidikan akademik perlu berjalan beriringan dengan pengalaman serta kebutuhan praktik profesi.
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB