Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyebut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Iffa Rosita, kemungkinan akan diangkat menjadi Komisioner KPU RI, menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena terlibat kasus asusila.

Guspardi menjelaskan untuk pergantian Ketua KPU RI akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 37 ayat (4) UU Pemilu telah mengatur penggantian antarwaktu (PAW) anggota KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang berhenti karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Setelah anggota KPU diberhentikan, posisinya akan digantikan calon anggota KPU berikutnya sesuai urutan dari hasil seleksi yang dilakukan DPR RI. Dalam hal ini, menurut Guspardi, komisioner pengganti Hasyim bisa ditunjuk dari calon anggota KPU RI nomor urut kedelapan saat uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU periode 2022-2027.

Peringkat kedelapan tersebut diisi mantan Komisioner KPU periode 2017-2022, Viryan Aziz sudah meninggal dunia. Namun karena Viryan Aziz sudah meninggal dunia, maka mestinya yang berhak menjadi komisioner KPU ialah Iffa Rosita yang menduduki peringkat kesembilan.

“Sudah ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut delapan. Jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test calon anggota KPU RI pada Februari 2022, nama Iffa Rosita berada di urutan kedua sebagai komisioner cadangan,” kata Guspardi dalam keterangannya.

“Yang cadangan pertama meninggal dunia, jadi yang naik ke urutan kedelapan (cadangan selanjutnya) kalau gak salah Iffa Rosita dari Kalimantan,” lanjutnya.

1. Penjaringan Komisioner KPU harus diperketat

Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Iffa Rosita (dok. Istimewa)

Guspardi secara khusus menyoroti kasus Hasyim Asy’ari yang dipecat dari posisi Ketua KPU karena terbukti melanggar kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam bentuk tindak asusila. Kasus Hasyim harus menjadi evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan komisioner KPU ke depan.

“Ini adalah kejadian pertama yang kami alami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon,” ujarnya.

2. Jadi evaluasi DPR dan pemerintah dalam menjaring komisioner KPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di