Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menerima surat presiden (Surpres) terkait pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasyim resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua KPU, setelah terbukti melakukan tindakan asusila. Pemberhentian dilakukan menyusul adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sampai hari ini belum (menerima surpres dari pemerintah)," kata Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Jakarta, Minggu (21/7/2024).
Cak Imin mengungkapkan, kemungkinan pimpinan DPR baru akan menerima surpres pengganti Hasyim dari pemerintah dalam waktu dekat ini.
"Mungkin minggu-minggu ini kali ya,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.