Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Berhemat untuk Antisipasi Krisis, Pengamat: Itu Pencitraan Belaka
Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Lucius Karus menilai langkah hemat DPR seperti mematikan lampu dan membatasi BBM hanyalah pencitraan tanpa dampak signifikan terhadap anggaran negara.
  • Lucius menyoroti lemahnya fungsi kontrol DPR terhadap pemerintah, sehingga kebijakan bermasalah bisa lolos tanpa pengawasan efektif di tengah potensi krisis energi.
  • Sekjen DPR mulai menerapkan efisiensi energi dengan mematikan lampu pukul 18.00 WIB, mengurangi kuota BBM kendaraan dinas, serta mengevaluasi jamuan rapat di kompleks parlemen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai langkah berhemat yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekadar pencitraan belaka. Sebab, upaya penghematan dengan mematikan lampu dan menjatah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak terlalu memberikan dampak yang signifikan.

"Ini lebih ke pencitraan yang dilakukan oleh DPR. Karena awalnya yang dibicarakan oleh presiden, gaji mereka (anggota DPR) yang dipotong," ujar Lucius ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Jumat (27/3/2026).

Sementara yang diminta melakukan penghematan adalah para ASN yang bekerja di gedung parlemen. Kemudian, kebijakan itu diglorifikasi seolah-olah sudah dilakukan penghematan dalam jumlah besar oleh DPR dan anggotanya. Sedangkan, komitmen soal pemotongan gaji anggota DPR belum diketahui kapan implementasinya.

"Dengan mencari-cari celah untuk penghematan di kesekjenan, DPR sedang ingin menunjukkan itu sebagai produk pencitraan semata. Nyaris tidak ada dampak signifikan untuk membantu anggaran negara," tutur dia.

Alih-alih menempuh langkah penghematan dengan mematikan lampu dan penghematan listrik, Lucius mendorong DPR kembali ke fitrah awal sebagai lembaga pengawas kebijakan pemerintah. "Peran penting DPR terlihat lebih signifikan di situ ketimbang bicara apa yang perlu diefisiensikan di kesekjenan," katanya.

1. Pemerintah bisa melakukan kebijakan bermasalah karena fungsi kontrol DPR hilang

Presiden Prabowo Subianto menerima Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/11/2025) (Instagram/@sekretariat.kabinet)

Lebih lanjut, kata Lucius, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa dengan leluasa meloloskan kebijakan bermasalah karena sudah tak ada lagi fungsi kontrol dari parlemen. DPR kini dianggap tak lagi punya taji.

"DPR saat ini tak punya fungsi kontrol yang setara dengan pemerintah karena DPR nya melemah. Padahal, di situasi seperti sekarang ini, DPR seharusnya menunjukkan kepada pemerintah apa yang sesungguhnya terjadi. Jadi, kalau saat ini disebut sudah memasuki krisis, harusnya DPR yang paling pertama mengingatkan pemerintah dan memerintahkan untuk mencari solusi," kata Lucius.

Dalam pandangannya, mengembalikan DPR sebagai lembaga pengawas adalah sesuatu yang mendesak segera dilakukan. "DPR kan juga adalah perwakilan rakyat yang punya tugas strategis yang memiliki kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk kebijakan untuk mengantisipasi krisis akibat kelangkaan BBM," tutur dia.

Lucius tak menampik upaya penghematan seperti membatasi penggunaan listrik dan perjalanan dinas ASN di parlemen turut berkontribusi. Namun, tidak signifikan.

"Contoh-contoh penghematan dengan mematikan penggunaan listrik hingga kunjungan kerja ke dalam negeri atau luar negeri, yang sifatnya mendesak tetap perlu dilakukan. Hal itu untuk menunjukkan DPR bisa menjadi contoh nyata untuk menghadapi krisis. Tetapi, di sisi lain, DPR harus kembali punya kewenangan untuk mengendalikan pemerintah," tuturnya.

2. Pimpinan DPR punya kewenangan untuk memangkas kunjungan anggota yang tak signifikan

Peneliti Formappi, Lucius Karus. (IDN Times/Marissa Safitri)

Di sisi lain, Lucius menjelaskan sekretariat jenderal tak memiliki kewenangan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas bagi anggota parlemen. Selama ini publik menduga perjalanan dinas anggota parlemen sering dianggap sekedar plesiran belaka.

"Itu yang memberikan restu dari pimpinan DPR. Sekjen hanya bisa mengatur di lingkungan kesekjenan saja. Dia tak punya pengaruh untuk melakukan pemotongan anggaran kegiatan di DPR," tutur dia.

Ia pun menyesalkan mengapa inisiatif penghematan dimulai dari lingkungan kesekjenan. Seharusnya, DPR sebagai lembaga secara keseluruhan yang mulai menempuh kebijakan tersebut.

"Malah yang diminta untuk berhemat duluan ASN yang kerja di lingkungan DPR. Nanti dijualnya ke publik adalah DPR secara kelembagaan, seolah-olah yang melakukan itu anggota DPR," katanya.

Ia pun tak menampik realita sulit bagi DPR kembali menjadi lembaga pengawas lantaran mayoritas fraksi di parlemen memihak pemerintah. Namun, anggota DPR adalah seorang negarawan.

"Seharusnya dalam situasi krisis energi, harus mengutamakan kepentingan rakyat dan bangsa, ketimbang kepentingan politik sebagai koalisi pendukung pemerintah," imbuhnya.

3. Lampu di DPR sudah mulai dimatikan sejak pukul 18.00 WIB

TNI menjaga ketat Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, pada Jumat kemarin, kesekjenan DPR sudah melakukan efisiensi dengan mematikan lampu di area gedung mulai pukul 18.00 WIB. Namun, pada Jumat kemarin, belum dimulai sidang-sidang anggota parlemen.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penghematan energi di lingkungan kompleks parlemen, Senayan.

"Lampu mulai dimatikan jam 6 sore (18.00 WIB)," ujar Indra kepada media di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Tak hanya sektor kelistrikan, efisiensi juga menyasar penggunaan kendaraan operasional. Setjen DPR akan mengurangi kuota bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas yang selama ini menunjang aktivitas di lingkungan parlemen.

Selain itu, anggaran konsumsi dalam rapat juga ikut dievaluasi. Indra mengungkapkan jamuan rapat berpotensi ditiadakan, terutama untuk pertemuan dengan durasi singkat.

"Sedang dievaluasi juga untuk jamuan-jamuan rapat. Jika rapat itu dalam jangka pendek, maka akan ditiadakan jamuan rapat," tutur dia.

Kebijakan penghematan, kata Indra, resmi diberlakukan mulai Jumat melalui surat edaran Sekretariat Jenderal DPR. Namun, hingga kini belum ada batas waktu pasti terkait berapa lama aturan tersebut akan diterapkan.

"Edaran resminya mulai hari Jumat ini sampai batas waktu yang belum ditentukan," imbuhnya.

Editorial Team