Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim saat rapat bersama Komisi X DPR terkait meroketnya UKT. (YouTube.com/TVR Parlemen)
Nadiem sebelumnya menegaskan, kenaikan UKT yang diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 itu hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Di samping itu, dia menegaskan, rate UKT baru ini juga tidak akan berdampak besar kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai.
"Aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata dia.
Namun, Nadiem menegaskan akan menghentikan kenaikan UKT di semua perguruan tinggi. Terutama pada kenaikan UKT yang dianggap sudah tidak masuk akal.
"Kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata dia.
Nadiem mengatakan, Kemendikbudristek akan memantau kenaikan UKT di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Ia akan meminta seluruh ketua perguruan tinggi dan program studi, kalau pun akan menaikkan UKT, maka kenaikan itu harus dilakukan dalam tingkatan yang masih wajar.
Selain itu, kata Nadiem, Kemendikbud ingin memastikan agar seluruh perguruan tinggi tak tergesa-gesa melakukan lompatan biaya UKT.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," ucap dia.