Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/9/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Puan memastikan, rapat tersebut telah kuorum karena dihadiri oleh 293 orang dari 578 Anggota DPR RI di parlemen. Agenda hari ini antara lain untuk mentepkan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 hingga Perubahan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
"Menurut catatan dari kesekjenan daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, dari 578 orang anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI," kata Puan saat memimpin rapat.
Puan kemudian membuka rapat paripurna tersebut.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillah perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI," kata Puan.
Berikut agenda rapat paripurna DPR RI hari ini:
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026;
Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan atas: Perubahan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029, Perubahan Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Laporan Komisi III DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan;
Laporan Komisi XII DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas) Masa Jabatan 2025-2029, dilanjutkan dengan. pengambilan keputusan.