Jakarta, IDN Times - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dapat dilakukan dengan metode kodifikasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menilai, semakin panjang pembahasan RUU Pemilu maka parlemen dan pemerintah memiliki waktu yang lebih leluasa untuk menyiapkan perubahan secara menyeluruh.
“Mudah-mudahan mulai 2026 itu sudah bisa dikerjakan. Karena semakin kita punya banyak waktu untuk menyusun sekaligus membahas perubahan Undang-Undang Pemilu akan semakin bagus untuk semua,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).