Usul RUU Pemilu, Parpol Daftar Pemilu Wajib Bikin Laporan Keuangan

- Laporan keuangan harus transparan dan mencakup seluruh transaksi partai politik.
- Transparansi sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki lembaga partai politik.
- Perbaikan model rekrutmen dan transparansi keuangan diperlukan agar partai politik lebih terlembaga.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai lembaga kepemiluan, mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), mewajibkan partai politik yang ingin mendaftar jadi peserta pemilu wajib menyampaikan laporan keuangan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan laporan keuangan tersebut membahas mengenai pemasukan dan pengeluaran partai politik selama lima tahun belakangan.
1. Laporan keuangan secara keseluruhan, bukan yang berasal dari negara saja

Khoirunnisa menuturkan, RUU Pemilu ke depan harus mampu membuat laporan keuangan partai politik menjadi transparan. Ia mendorong agar laporan tersebut tidak hanya memaparkan keuangan yang diberikan negara, namun juga berbagai transaksi lainnya secara keseluruhan organisasi.
"Ini juga mendorong partai politik kita lebih transparan. Jadi laporan keuangan ini bukan hanya sekadar laporan keuangan dana negara yang diberikan kepada partai politik, tapi laporan keuangan partai politik secara organisasi," kata dia dalam acara diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
2. Sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi

Aktivis kepemiluan yang akrab disapa Ninis itu menuturkan, transparansi partai politik sejalan dengan amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, secara tersirat meminta agar partai politik lebih terlembaga dengan baik.
"Terkait dengan pendaftaran partai politik, hal yang baru yang kami usulkan adalah karena beberapa putusan Mahkamah Konstitusi kan sebetulnya secara tersirat mendorong, agar partai politik itu jadi partai politik yang lebih terlembaga," tutur dia.
3. Agar lebih terlembaga, parpol harus perbaiki model rekrutmen dan transparansi

Ninis menilai, jika partai politik ingin terlembaga, maka UU Pemilu ke depan harus memperbaiki sistem rekrutmen dan transparansi keuangan.
"Jadi kalau partai politik dan lembaga itu kan misalnya bisa dilihat dari model rekrutmennya, termasuk juga transparansi laporan keuangannya. Sehingga salah satu yang baru yang kami dorong dalam bagian pendaftaran partai politik ini adalah ada syarat laporan keuangan dari partai politik lima tahun terakhir," kata dia.