Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar Heru Tjahjono menyoroti pernyataan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang yang mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa dipidana dalam kasus keracunan di program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Yang terakhir mohon maaf Wakil Kepala Badan pada saat ibu diwawancarai, Ibu menyampaikan bahwa bisa dipidanakan? bisa. Nah hati-hati kalau ngomong, karena apa? Karena di-perpres itu ada bu di pasal 55 itu ada, coba Ibu cek itu. Sebagian fungsi dari pada badan pangan nasional itu sudah disiapkan ke badan gizi nasional," kata dia dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, Kemendukbangga/BKKBN, BPOM dan BGN, Rabu (1/10/202).
Dia juga menjelaskan di pasal 24 deputinya adalah deputi pengawasan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
"Jadi menstrea untuk mempidanakan SPPG nggak bisa. Itu harus hati-hati kalau modelnya pidana-pidana padahal SPPG ini adalah mitra pemerintah untuk membantu membangun quick win bapak presiden tidak berani," ujarnya.
"Ibu kalau diwawancarai hati-hati," lanjutnya.
Ia khawatir yang jadi tersandung adalah BGN berkenaan dengan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
"Yang kena malah BGN, kena KUHP 55 turut serta. Ini harus ibu harus hati-hati ya hati-hati agar apa ini tanggung jawab kita semua bu, karena program Presiden harus berhasil adalah salah langkah promotif-preventif untuk mendampingi cek kesehatan gratis," katanya.
Heru mengatakan, pernyataan Nanik bisa membuat yayasan tak mau bekerja sama sebagai SPPG.
"Yang terakhir, Ibu bisa melihat yayasannya. Lah kalau memang mau begitu, kontraknya harus dilihat, ada pakta integritas, ada pertanggungjawaban mutlak, ada naskah perjanjian antara BGN itu bisa," kata dia.