Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Jelaskan Delapan Poin Penting Pembahasan RUU Polri
Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang (YouTube/Parlemen TV)
  • DPR RI resmi mengesahkan RUU Polri yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • RUU ini menegaskan transformasi Polri agar lebih terbuka, profesional, berintegritas, serta memperkuat fungsi pengawasan dengan dukungan teknologi modern.
  • Aturan baru mencakup netralitas anggota, batas usia pensiun, kurikulum pendidikan berbasis HAM, dan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan delapan poin penting pembahasan RUU Polri. Pertama mengenai, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia.

"Keempat penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat perlindungan dan pengayoman masyarakat penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan," ucap dia.

"Kelima pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dan ini acuannya juga adalah putusan-putusan MK. Keenam pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur," sambungnya.

Ketujuh, mengenai penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis demokratis serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

"Kedelapan penguatan dan fungsi serta kedudukan komisi kepolisian nasional," imbuh dia.

Editorial Team

Related Article