Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Polri, Disetujui Semua Fraksi

- DPR RI mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 di Jakarta.
- Pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi yang hadir.
- Persetujuan dari pihak presiden disampaikan melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat paripurna tersebut.
Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan ketentuan baru ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat ini, seluruh fraksi di DPR menyampaikan persetujuan. Sementara persetujuan dari pihak presiden disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco. Kemudian disambut setuju peserta yang hadir.
Dasco pun menanyakan hal tersebut sekali lagi, "berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?".
"Setuju," sambut seluruh peserta sidang yang hadir.
















