Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Rapat berjalan panas saat memasuki poin batas usia calon kepala daerah.
Baleg DPR RI sempat berdebat mengenai rujukan syarat usia itu akan menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, Baleg tetap merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota.
"Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Awiek, dalam rapat itu, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabub (21/8/2024).
Baleg DPR RI mengusulkan, calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Usia miminal itu terhitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih.
Usul itu merujuk pada putusan MA yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.
Putusan MA tersebut sempat menuai polemik karena dianggap memberikan karpet merah buat Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang digadang-gadangkan maju di Pilkada Serentak 2024.
Kaesang masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Serentak 2024 yang dibuka pada 27-29 Agustus. Kaesang berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Jika syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, kans Kaesang maju di Pilkada Serentak 2024 terbuka. Sebab, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.
Sementara jika merujuk Putusan MK Nomor 70, batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Putusan MK ini menggugurkan tafsir yang dibuat oleh MA yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Jika merujuk Putusan MK, maka Kaesang harus ikhlas menerima nasib gagal maju di Pilkada DKI Jakarta.