Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI meminta agar TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjaga soliditas dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra dalam jumpa pers jajaran Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Komisi III DPR mendorong agar TNI maupun Kejagung mendukung penuh pengungkapan kasus korupsi yang digencarkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Jadi kami juga meminta kepada TNI-Polri agar solid mendukung program pemerintah dalam hal ini untuk pemberantasan korupsi. Bahwa kita semua tahu, kita semua tahu bahwa korupsi adalah extraordinary crimes. Apalagi di dalam program-program presiden ke depan, masalah energi, masalah ketahanan energi merupakan prioritas nasional yang harus kita dukung bersama," kata dia.
"Oleh karena itu sekali lagi kami mengimbau kepada TNI-Polri untuk solid, termasuk Jaksa, solid di belakang penyidik Kortas Tipidkor untuk bagaimana membongkar perkara ini seterang-terangnya sejelas-jelasnya dan memberikan informasi kepada masyarakat dan menghukum pelakunya seberat-beratnya," sambungnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, seluruh fraksi DPR mengapresiasi dan mendukung Kortas Tipikor usut korupsi batu bara.
Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara. Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen.
Habiburokhman menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sebagaimana mestinya dalam koridor hukum," imbuh dia.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe de’Clan dan Poin Money Changer di Jakarta Selatan (8/7/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.
“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi di lokasi.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Victor Dean Macbon menjelaskan, dalam joint investigation ini pihaknya berangkat dari dua laporan polisi yakni dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap.
Laporan polisi pertama terkait korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'Clan dan juga Point Money Changer,” ujarnya.
Sementara, Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, dalam pengusutan kasus ini pihaknya memakai skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.
Kemudian, kasus Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
“Di antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Totok dalam kesempatan yang sama.
Polisi membawa tiga pegawai kafe de’Clain usai penggeledahan. Ketiganya dibawa oleh polisi bersama barang bukti dalam tiga koper.
“Ada tiga pegawai yang ada di lokasi,” ujar Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto di lokasi.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai dengan total Rp67,2 miliar yang terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 SGD, 889.965 dolar Amerika dan Rp259.159.000.
“Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar di lokasi de’Clan. Kemudian di Money Changer total ada 16 mata uang asing dengan total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok.
