- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
- Rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
- Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
- Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
- Rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
- Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan
- PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
- Rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
- Rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place
- Rumah di Sentul, Bogor.
Polisi Sita 74 Kg Emas dan Rp543,2 M dari 12 Titik Kasus Korupsi Batu Bara

- Polri dan Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan untuk menyelidiki dugaan korupsi dan TPPU terkait PT PLN, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025.
- Dari penggeledahan di 12 lokasi, polisi menemukan 74 kg emas, uang tunai sekitar Rp476 miliar, serta berbagai mata uang asing di kafe de’Clan dan rumah di Sentul, Bogor.
- Pengamanan ketat dilakukan oleh Brimob dan TNI selama penggeledahan; Polda Metro menegaskan siapa pun yang menghalangi penyidikan dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.
Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya membentuk tim investigasi gabungan dalam mengusut terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara PT PLN, PT Asabri (Persero) 2020-1015, dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
Dalam proses penyidikan, polisi menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi terkait skandal pasokan batu bara PT PLN hingga korupsi di tubuh PT Asabri (Persero). Penggeledahan berlangsung serentak pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026).
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di kafe de’Clan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
1. Penyidikan berangkat dari 2 laporan polisi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Victor Dean Macbon menjelaskan, investigasi gabungan ini berangkat dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya.
Laporan pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020-2025.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode 2020 sampai 2025.
“Kami didukung oleh Kortas Tipidkor Polri dan juga kami didukung oleh jajaran-jajaran tugas pokok fungsi lainnya” kata Victor di lokasi yang sama.
2. Tiga lokasi krusial

Polisi menemukan barang bukti yang cukup fantastis dari tiga dari 12 lokasi yang digeledah. Sebanyak tiga lokasi itu yakni Koin Money Changer yang bersebelahan dengan Kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan di kafe de’Clan, polisi menemukan adanya brankas dengan luas 2 x 1,5 meter di balik etalase lantai dua.
Dalam brankas itu, polisi menemukan uang tunai asing dan rupiah dengan total Rp60 miliar. Uang tersebut terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 SGD, 889.965 dolar Amerika dan Rp259.159.000. Budi mengatakan, lantai dua kafe digunakan sebagai kantor.
“Dua ruangan yang di atas yang dilakukan tempat penggeledahan sebagai kantor termasuk tempat penyimpanan uang yang tadi buka brankas, ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2 x 1,5 meter. Ini sekamar lah yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi,” kata Budi di de’Clan.
Selain Rp60 miliar yang ditemukan di de’Clan, polisi juga menyita 16 mata uang asing dari Koin Money Changer yang bersebelahan dengan de’Clan dengan total sekitar Rp7,2 miliar. Pantauan IDN Times di lokasi, penyidik membawa tiga koper dari de’Clan. Selain itu, terdapat alat penghitung uang yang dibawa.
Selain uang, polisi juga membawa tiga orang saksi yang merupakan pegawai kafe untuk dimintai keterangan.
“Ada tiga pegawai yang ada di lokasi,” ujarnya.
Brankas lain ditemukan dalam penggeledahan sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari foto dan video yang diterima IDN Times, awalnya penyidik menemukan brankas yang disembunyikan di balik tembok dengan dilapisi kompartemen atau dinding berpanel kayu.
Penyidik kemudian menemukan sejumlah koper berisi uang dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, terdapat koper berisi emas batangan.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ujar Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto di lokasi penggeledahan.
Selain emas dan uang, penyidik menyita beberapa dokumen, handphone, beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas.
“Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar dia.
3. Pengamanan ketat di lokasi penggeledahan dan Polda Metro

Puluhan Satuan Brimob Polda Metro Jaya menenteng senjata api laras panjang dan pelontar gas air mata dikerahkan mengawal penggeledahan de’Clan dan Koin Money Changer.
Setelah penggeledahan hingga pukul 20.36 WIB, penyidik membawa tiga koper dari dalam de’Clan dan sebuah mesin hitung uang. Selanjutnya, barang bukti dan tiga saksi yang merupakan pegawai de’Clan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pengamanan ketat oleh Brimob juga dilakukan di pintu masuk Polda Metro Jaya pada Kamis (9/8/2026). Pukul 10.55 WIB, puluhan anggota Brimob bersenjata lengkap berjaga di pintu masuk dan pintu keluar.
Tak seperti biasanya, beberapa unit mobil baracuda dan rantis terparkir di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) dan di depan Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ).
Pada pukul 11.50 WIB, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
4. Pengamanan ketat TNI di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Di tengah proses penggeledahan, rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat penjagaan ketat puluhan prajurit TNI, Rabu (8/7/2026) malam.
"Terkait pengamanan jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas kepada IDN Times, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan untuk penjagaan tersebut, yakni Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2025 terkait perlindungan jaksa dan keluarganya yang melibatkan anggota militer dan kepolisian.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri di sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan kewenangan yang berbeda dan ada di ranah kepolisian," tutur dia.
5. Peringatan keras Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengeluarkan peringatan keras kepada siapa pun yang menghalang-halangi proses penyidikan. Ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati penegakan hukum oleh Kepolisian.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi di de’Clan.
“Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
























